Selain itu tambah Marjeni, Perumda RHJ juga dapat menginvestasikan modal sebesar Rp 35 M ke berbagai bidang usaha yang semula hanya bisa didepositokan di Bank yang hanya menghasilkan bunga yang relatif kecil.
“Tentunya dapat menghasilkan pendapatan yang lebih besar, sehingga mampu menghasilkan laba. Dari Laba yang di peroleh akan disetorkan deviden sebesar 45 persen ke Kas Daerah sebagai PAD nantinya,” tambah Marjeni.
Lanjut pria berkaca mata tersebut, Besarnya deviden setiap tahun yang disumbangkan untuk PAD Pemda Rohul, tentu akan terus bertambah besar, sesuai dengan perkembangan/kenaikan laba yang diperoleh Perumda RHJ.
“Dengan revisi perda investasi No.2 Tahun 2007 kita berharap perumda RHJ dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap PAD Pemda Rohul dan mampu menggerakkan ekonomi kerakyatan untuk kesejahteraan masyarakat,” terang Marjeni.
Selain itu Marjeni juga berharap, dengan revisi Perda tersebut, Perumda RHJ dapat berpartisipasi aktif dalam pembangunan daerah Rokan Hulu dan dapat menggali potensi sumber daya alam secara maksimal di Negeri Seribu Suluk.
“Sehingga dampaknya dapat dirasakan oleh masyarakat banyak seperti, pengembangan perekonomian secara merata dan membuka lapangan kerja secara besar bagi masyarakat Rokan Hulu nantinya,” tutup Marjeni.