Petani Dituntut Karena Bakar Lahan, Wan Abu Bakar : Hakim Harap Gunakan Hati Nurani

PASIRPENGARAIAN – Perihal tuntutan yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Rokan Hulu kepada Irwan, petani miskin yang diduga memorun lahan untuk berladang, mantan Gubernur Riau, Wan Abu Bakar angkat bicara.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, Iwan melanggar Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU No.39/2014 tentang Perkebunan atau Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h No. 32/ 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ganjaran kurungan penjara selama 4 tahun, denda uang sebsesar Rp.3 Milyar

Kepada Riausmart.com, ketika dihubungi melalui via telpon, Wan Abu Bakar berharap ketua majlis hakim dapat menggunakan hati nurani dalam menentukan sikap.

” Pada hakekatnya hukum itu memang harus ditegakkan tanpa pandang bulu, namun, dalam menentukan kebijakan, harus ada rasa keadilan,” jelas mantan Gubernur Riau itu, Rabu (19/02/2020)

” Mereka kan membakar lahan untuk bertani, yaitu untuk bertahan hidup, dan mereka melakukan pembakaran juga dikarenakan tidak ada alat ataupun uang yang banyak untuk menyewa alat-alat berat, jadi wajar saja mereka membakarnya, kan tidak banyak, seperti perusahaan-perusahaan besar,” lanjutnya.

Wan Abu Bakar berharap, dalam kasus Irwan, penegak hukum tidak hanya memandang secara hukum saja, melainkan juga secara keadilan.

” Sesuai dengan negara kita yang berlandaskan Pancasila, tentunya Majlis hakim takut kepada Tuhan yang maha Esa,” imbuhnya.

” Kita Diatas dunia ini semua akan mati, jadi, apabila tidak berperilaku adil terhadap suatu perkara, maka itu akan kita terima nantinya di akhirat, karena sesungguhnya masih banyak perusahaan-perusahaan besar yang melakukan pembakaran, namun kenapa petani yang jadi sasaran,” Lanjutnya.

Orang yang pernah menjadi wakil Gubernur dari Rusli Zainal ini berharap Pemerintah dan aparat hukum dapat duduk bersama dalam persoalan ini, sehingga tidak ada pihak manapun yang merasa dirugikan.

Dalam pengakuannya, Wan Abu Bakar juga berpesan pemerintah daerah termasuk, Camat ,kades untuk memberikan penyuluhan kepala masyarakat.

” Seharusnya hakim juga Arif dalam mengambil keputusan, karena kesalahan ini tidak berasal dari pihak terkait saja, melainkan juga dari aparat pemerintahan desa yang justru terkadang tidak menegur dan memberi penjelasan kepada masyarakat nya,” jelas Wan Abu Bakar.