Mediasi Dengan PT Era Sawita Deadlock, Kojom Rohul Pilih Jalur Hukum

Mediasi Kojom Rohul dengan PT Era Sawita yang di motori Polres Rohul
Mediasi Kojom Rohul dengan PT Era Sawita yang di motori Polres Rohul

PASIRPENGARAIAN – Terkait tuntutan Koalisi Jaringan Organisasi Masyarakat (Kojom) Rohul dengan PT Era Sawita yang di motori Polres Rokan Hulu (Rohul) berakhir tanpa hasil atau deadlock, Kojom Rohul memilih jalur hukum.

Hal itu dikarenakan pihak Kojom Rohul itu, tetap bersikukuh perihal dugaan pencemaran lingkungan dilakukan PT Era Sawita di aliran Sungai Kuku, Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecematan Kepenuhan harus menempuh jalur hukum.

Mediasi tersebut dilakukan pada Selasa (18/2/2020) langsung di Pimpin Waka Polres Rohul, Kompol Willy Kartamanah yang dihadiri Kasat Intelkam, AKp Edi Sutomo dan beberapa perwira Polres Rohul, Pimpinan Ponpes Nizhamuddin, H Zulkifli Said, perwakilan LAMR Rohul, Hamin P, menejer pabrik PT Era Sawita, Yusmadi Khan dan pemegang kuasa PT Era Sawita Hardizon, serta koordinator Kojom Rohul, Mintareja.

Waka Polres Kompol Willy Kartamanah menyampaikan agar kedua belah pihak bisa menahan diri dan berharap permasalahan ini diselesaikan secara baik-baik mengajak kepada kedua belah pihak agar menjaga keamanan dan ketertiban serta junjung nuansa kondusifitas di Negeri Seribu Suluk itu.

“Mari berdiskusi dan persilahkan kepada semua pihak supaya jangan ada yang dirugikan serta utamakan penyelesaian dengan sebaik mungkin,” ajaknya.

Ketika pihak Polres Rohul baru saja ingin memaparkan maksud dan tujuan dari mediasi tersebut, koordinator Kojom Rohul, Mintareja langsung interupsi dalam artian memotong pembicaraan perwira melati satu itu dan Mintareja menyampaikan bahwa dirinya mewakili Kojom juga sebagai pemegang Kuasa pelapor.

“Kami dari Kojom Rohul adalah kuasa dari pelapor, akan tetapi karena pihak pelapor juga hadir disini maka kami dari pihak kuasa memberikan hak penuh kepada pelapor untuk berunding langsung dengan pihak terlapor dan kami dari seluruh lembaga siap mengikuti dan mematuhi semua keputusan pelapor apapun nanti hasilnya,” jelas Mintareja.

Mintareja mengakui, pihaknya hanya hadir pada kegiatan itu karena menghargai undangan pihak Polres Rohul dengan punya maksud baik dalam menyelesaikan permasalah tersebut. “Kami mohon Maaf karena kami sekarang juga mengundurkan diri dari forum mediasi ini,” ujarnya sambil keluar ruangan serta diikuti oleh pihak yang mendukung masyarakat serta Ponpes Nizhamudin.

“Kami akan tetap laporkan permasalahan ini ke Polres Rohul. Agar permasalahan ini diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku,” tegas Mintareja saat meninggalkan ruangan mediasi.

Sementara itu, pihak PT Era Sawita yang diwakili Hardizon mengatakan, perihal pihak Kojom Rohul mau melaporkan dengan tujuan permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum, pihaknya siap, dalam artian akan menunngu di proses pengadilan nantinya.

“Karena pihak pelapor yakni Ponpes tidak ada membuka point solusi, dan tidak mau negosiasi, maka silakan saja,” papar pria yang akrab disapa Econ itu.

Diakui Econ, sejauh ini PT Era sawita sudah melaksanakan semua pekerjaan sesuai dengan  Rekomendasi dari pihak terkait khususnya DLH dan Dinas Perizinan Rohul sesuai dengan Keputusan Bupati Rohul Nomor : 503 / DPMPTSP – IPAL / 16 / I / 2020.

“Sehingga setelah PT Era Sawita melaksanakan kewajibannya maka keluarlah surat Pencabutan Pembekuan Izin dari Pemkab Rohul,” terangnya.