PN Pasir Pengaraian Tunda Sidang 2 Kilogram Sabu Milik Warga Malaysia

PASIRPENGARAIAN – Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu, Senin (2/7/2019) siang menunda Sidang perdana kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, seberat 2 kg dengan terdakwa Khairunas alias King Young Wat, Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rokan Hulu, Fredy Daniel Simanjuntak SH.MH menyampaikan Keberatan kepada Majlis Hakim. Sebab tim Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukan Surat Kuasa di hadapan persidangan.
Meski Tim Penasehat Hukum terdakwa sempat diberi waktu untuk menunjukan Surat Kuasa  namun hingga batas waktu tim penasehat Hukum tidak bisa menunjukan surat yang diminta di persidangan.
Alhasil, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Pasirpengaraian Sunoto SH MH menunda pelaksanaan sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh JPU hingga Rabu (8/7/2019) besok.

Kajari Rohul yang juga menjadi JPU dalam perkara ini menyesalkan terhadap penundaan sidang perdana ini.

Menurutnya, penasehat hukum seharusnya sudah mengerti tata cara beracara di persidangan, dimana pada sidang perdana wajib menunjukan surat kuasanya.

Kajari mengaku dirinya sebagai kepala Kajaksaan Negeri Rohul menaruh atensi terhadap kasus ini. Selain menyangkut warga negara asing barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini juga cukup besar yakni 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu.

Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Khairunas alias King Young Wat, Efesus Sinaga SH mengatakan, Surat Kuasa yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah ada dan ditanda tangani oleh pemilik kuasa dalam hal ini terdakwa.

Namun dikarenakan padatnya jadwal Persidangan hari ini, Surat Kuasa tersebut tak sengaja tertinggal di rumah.

“Kita tidak tahu kalau Kim So hari ini sidang. Jadi Surat kuasanya tertinggal di rumah. Kalau dilegis sudah dilegis bahkan dua bulan yang lalu,” pungkas Penasehat hukum terdakwa Efesus Sinaga SH.