Kajari Rohul yang juga menjadi JPU dalam perkara ini menyesalkan terhadap penundaan sidang perdana ini.
Menurutnya, penasehat hukum seharusnya sudah mengerti tata cara beracara di persidangan, dimana pada sidang perdana wajib menunjukan surat kuasanya.
Kajari mengaku dirinya sebagai kepala Kajaksaan Negeri Rohul menaruh atensi terhadap kasus ini. Selain menyangkut warga negara asing barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini juga cukup besar yakni 2 Kg narkoba jenis sabu-sabu.
Sementara itu, Penasehat Hukum terdakwa Khairunas alias King Young Wat, Efesus Sinaga SH mengatakan, Surat Kuasa yang diminta pihak Jaksa Penuntut Umum sebenarnya sudah ada dan ditanda tangani oleh pemilik kuasa dalam hal ini terdakwa.
Namun dikarenakan padatnya jadwal Persidangan hari ini, Surat Kuasa tersebut tak sengaja tertinggal di rumah.
“Kita tidak tahu kalau Kim So hari ini sidang. Jadi Surat kuasanya tertinggal di rumah. Kalau dilegis sudah dilegis bahkan dua bulan yang lalu,” pungkas Penasehat hukum terdakwa Efesus Sinaga SH.