PN Pekanbaru: Marisa Putri Pelaku Tabrakan Maut, Mabuk Miras-Ekstasi

PEKANBARU – Marisa Putri kembali menjalani sidang perkara  tabrakan maut di Jalan Tuanku Tambusai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Kamis (7/11/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jefri Armando menghadirkan beberapa saksi.
Dikutip dari RiauPos, Jum’at (8/11/2024), Saksi yang dihadirkan JPU berasal dari saksi dari kepolisian dan saksi yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dalam sidang yang dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Hendah Karmila Dewi, saksi dari Polisi bernama Romi menegaskan bahwa Marisa Putri, ketika diinterogasi setelah kecelakaan, masih terpengaruh oleh minuman keras dan pil ekstasi.
”Dikarenakan mengemudi dalam pengaruh narkoba dan alkohol terdakwa tidak sadar telah menabrak korban, sehingga terdakwa terus melajukan mobilnya,”ungkap Romi.
Pernyataan Romi berdasarkan  hasil tes urine, di mana Marisa Putri positif menggunakan narkoba ekstasi dan miras, sebelum ia menabrak korban.
Sambil menikmati segelas kopi, saksi Adi Irawan, seorang juru parkir, tiba tiba terkejut mendengar suara benturan keras datang dari arah jalan. Adi lah yang pertama tiba di tempat kecelakaan.
Saat ditanya Hakim Hendah apa yang ia saksikan saat menuju arah suara benturan keras, korban tengkurap, berlumuran darah dengan rintihan dan herangan sakit ungkap Adi.
Bagaimana kondisi korban, tanya hakim. Adi mengungkapkan bahwa korban terus mendengkur. Lalu, karena posisinya tengkurap, dia memutar badan korban agar bisa bernapas.
”Kondisinya masih hidup kurang lebih sekitar setengah menit lah. Setelah itu lalu datang orang ramai. Saya cek, nggak ada lagi (meninggal, red),” ujarnya.
Adi waktu itu mengakui kalut dan kesal mengapa Marisa Putri Lari setelah kecelakaan. Saksi menyaksikan mobil itu kembali ke lokasi sekitar jam 6. 10 WIB pagi. Lalu, hakim menanyakan bagaimana keadaan Marisa Putri saat keluar mobil dan melihat korban.
”Saya lihat waktu abis nabrak main HP aja, kayak bingung,Terdakwa ini cuek aja gitu dan ketakutan. Tidak ada (itikad baik), cuma hanya melihat begitu saja,” sambungnya.
Tak ada bantahan atas keterangan para saksi, baik Marisa Putri maupun Kuasa Hukumnya Christian Hutasoit,
Tulis (Mo)