Hal ini disampaikan Kapolsek Bonai Darussalam, IPDA Bijak Srirama Aji, S Tr. k saat dikonfirmasi di Kantornya, Rabu (28/04).
Diakui Kapolsek, Kegiatan Pos Penyekatan merupakan salah satu langkah untuk mengantisipasi dan melakukan pemantauan terhadap masyarakat yang tetap melakukan mudik walaupun terdapat larangan dari Pemerintah.
“Terkhusus untuk wilayah hukum Kecamatan Bonai Darussalam kami telah membuat posko penyekatan yang telah kami dirikan di wilayah Perbatasan, yakni di Desa Bonai,” aku Kapolsek Bijak Srirama.
Lanjut Kapolsek, berbagai instansi akan terlibat dalam penjagaan Pos Penyekatan tersebut, seperti Polri, Babinsa, Koramil, Puskesmas, Kecamatan dan pihak Desa setempat sekaligus Dishub yang akan membantu.
Ditambahkan Bijak Srirama Aji, dalam penjagaan Pos Penyekatan oleh tim Polsek Bonai Darussalam akan dibagi dalam tiga shift.
“Dalam setiap shift akan dijaga oleh tiga personil dari Polsek Bonai Darussalam yang akan berjaga selama 8 jam pada masing-masing shift ,” tambahnya.
IPDA Bijak juga menjelaskan bahwa pertanggal 6 hingga 17 Mei 2021, seluruh pelintas dari luar Kabupaten yang melewati jalan Provinsi Bonai Darussalam tidak diperkenankan untuk masuk ke wilayah Kabupaten Rokan Hulu.
“Terkecuali untuk mereka yang bisa lewat, seperti kendaraan dari TNI Polri, ambulance, pembawa bahan-bahan sembako, dan bahan-bahan penting lainnya,” katanya.
Ketika ditanya terkait Bagaimana progres Penerapan Pembatasan Masyarakat ( PPKM ) mikro di Kecamatan Bonai Darussalam, Kapolsek mengatakan di masing-masing Desa akan dibangun posko PPKM.
“Untuk di Kecamatan Bonai sendiri terdapat tujuh Desa yang nantinya kita dirikan posko PPKM, dan di masing-masing Posko ini nantinya kita akan sosialisasikan terkait penerapan PPKM dan Protokol Kesehatan,”tutupnya.