Ranperda RAPBD 2020 dan Ranperda RTRW Segera Dibahas

PASIRPENGARAIAN – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan DPRD Rokan Hulu telah melakukan Rapat Paripurna pembentukan Pantia Khusus Pembahasan Ranperda APBD 2020 dan Panitia Khusus Ranperda RT/RW 2019-2039 serta penyampaian jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Rokan Hulu, Selasa (19/11/2019).

Setelah disampaikannya jawaban Bupati terhadap pemandangan umum fraksi DPRD Kabupaten Rokan Hulu tentang Ranperda APBD 2020 dan Ranperda RTRW, Selasa 19 november 2019, pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu langsung melaksanakan rapat paripurna pembentukan panitia khusus pembahasan Ranperda APBD 2020 dan panitia khusus Ranperda RT RW 2019-2039.

Sekretaris Daerah Rohul, H Abdul Haris SSos MSi mengatakan, Ranperda RT/RW yang dihasilkan Pemkab Rohul menyesuaikan dengan Perda RT/RW Provinsi Riau Nomor 10 tahun 2018.

“Ranperda RT/RW kabupaten Rokan Hulu memuat tentang Tata Ruang, Kawasan Pemukiman, Kawasan Pertanian, kawasan hutan lindung, Ruang Hutan Lindung dan Kawasan Budidaya, yang mengacu kepada peraturan dari pusat,” jelasnya.

Abdul Haris mengatakan, terhadap Raperda RTRW ini, pemkab Rohul berharap dapat diselesaikan paling lambat 31 desember 2019, agar perekonomian masyarakat tidak terganggu. Pasalnya, keterlambatan Ranpersa RTRW ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi dan kesejahteraan masyarakat kabupaten Rokan Hulu.

Sementara itu, Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra mengatakan usai paripurna jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi, pihaknya langsung melaksanakan pembentukan panitia khusus pembahasan kedua perda tersebut.

“Pembahasan Ranperda APBD 2020 ditargetkan tuntas 30 November 2019, sedangkan ranperda RT/RW paling lambat 31 Sesember 2019,” paparnya.