Hal ini disampaikan Bupati saat menghadiri rapat Paripurna penyampaian laporan hasil pembahasan pansus terhadap 3 Ranperda yang dipimpin oleh Ketua DPRD Rohul, Novliwanda Ade Putra ST, Senin (31/07).
Adapun ketiga Ranperda yang disahkan itu yakni Ranperda tentang pengelolaan hutan kota, Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah dan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022.
Diakui Bupati, dalam pembahasan ketiga Ranperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu telah banyak menerima saran dan pendapat yang berkembang pada setiap pembahasan sebelumnya. Sehingga Pemkab sangat berterima kasih dan mengapresiasi terhadap DPRD Rokan Hulu atas kerja sama yang baik.
“Berdasarkan laporan hasil pembahasan panitia khusus dan badan anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu terhadap ketiga Ranperda yang disahkan, kami mengucapkan terima kasih,” katanya.
Sambung orang nomor satu di Negeri Seribu Suluk itu, dengan telah disetujuinya ketiga Ranperda tersebut, perlu permintaan nomor register dari Gubernur Riau sebelum ditetapkan sebagai Perda.
“Terhadap Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini, sesuai amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018, maka Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Bupati, sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, harus mendapatkan evaluasi Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah,” tambah Bupati panjang lebar.
“Untuk itu kami mengingatkan kepada Sekretaris Dewan dan jajarannya, agar dapat membantu percepatan penyampaian rancangan Perda yang telah disetujui bersama kepada Bupati melalui bagian hukum untuk dilakukan proses permintaan nomor register dan dilakukan proses evaluasi,” sambungnya.
Turut hadir dalam rapat Paripurna, Wakil Ketua beserta anggota DPRD Kabupaten Rokan Hulu, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten dan Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Rokan Hulu lainnya.