PEKANBARU – Dosen Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak) melaksanakan kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di Kantor Lurah Umban Sari, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, 14 Februari 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua LPM, Ketua RT dan RW yang ada di Kelurahan Umban Sari, perwakilan dari kantor Kecamatan Rumbai serta masyarakat setempat.
Pada kegiatan PKM, terdapat dua tim dengan fokus pembahasan yang berbeda namun saling berkaitan dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Tim pertama diketuai oleh Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., dengan anggota Dr. Iriansyah, S.H., M.H., Dr. Yeni Triana, S.H., M.H., Miftahul Haq, S.H., M.Kn., Lili Sulfiani, dan Mutia Syafira.
Tim ini membahas mengenai Peningkatan Pemahaman tentang Aspek Hukum Pendaftaran Hak atas Tanah dalam Rangka Perlindungan Hak Kebendaan di Kelurahan Umban Sari.
Pemaparan materi berfokus pada jabaran kegiatan pendaftaran hak atas tanah, yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus dan berkesinambungan. Hal ini mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan yuridis mengenai bidang tanah serta hak-hak yang melekat padanya.
“Tujuan utama pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak, menyediakan informasi pertanahan bagi pihak yang berkepentingan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan,” kata Dr. Irawan Harahap.
Lebih lanjut, materi yang disampaikan juga membahas objek pendaftaran tanah yang mencakup tanah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, serta hak tanggungan.
“Pendaftaran tanah juga memiliki fungsi konstitutif dalam permohonan hak serta pembebanan hak tanggungan, selain berperan dalam memperkuat pembuktian dalam transaksi jual beli tanah,” tambahnya.
Sesi kedua dalam kegiatan ini, membahas mengenai Peningkatan Pemahaman Hukum terhadap Masyarakat mengenai Financial Technology, khususnya terkait fenomena pinjaman online (pinjol). Tim ini diketuai oleh Dr. Indra Afrita, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Ardiansah, S.H., Mag., M.H., Dr. Eddy Asnawi, S.H., M.Hum., Dr. Rudi Pardede, S.H., M.H., dan Yolanda Padila.
Dalam pemaparan yang disampaikan, tim menjelaskan beberapa aspek penting dalam penggunaan layanan pinjaman online, termasuk alasan masyarakat mengajukan pinjaman, tinjauan hukum negara terhadap pinjol, serta ciri-ciri pinjaman online ilegal.

“Masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya memastikan legalitas platform pinjol sebelum menggunakannya, mengingat banyaknya kasus penipuan dan jeratan utang yang membebani peminjam akibat suku bunga tinggi serta praktik penagihan yang tidak sesuai aturan hukum,” sebut Dr. Indra Afrita
Diskusi yang interaktif antara tim pemateri dan masyarakat berlangsung hangat. Masyarakat sangat antusias dalam mengajukan pertanyaan terkait permasalahan hukum yang sering mereka hadapi, baik dalam aspek pertanahan maupun pinjaman online.
Kedua tim dari Unilak menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi masyarakat guna menghindari permasalahan hukum yang dapat merugikan di masa mendatang.
Kegiatan pengabdian masyarakat ini merupakan bagian dari komitmen Sekolah Pascasarjana Unilak dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, khususnya dalam bidang hukum.














