Penegasan tersebut disampaikan Kadisdikpora Rohul melalui Surat Edaran dengan Nomor Surat 420/DISDIKPORA Set/0466/2022 tentang Percepatan Vaksinasi bagi Guru/siswa SD dan SMP se Kabupaten Rokan Hulu.
Dijelaskan Kadisdikpora Rohul, Drs Ibnu Ulya, Senin (07/02) bahwa percepatan Vaksinasi bagi anak usia 6-11 tahun dan usia 12-16 tahun terus digalakkan, guna menjaga kesehatan dan membentuk kekebalan tubuh bagi anak agar terhindar dari paparan Covid-19 terutama dalam antisipasi varian baru Omicron.
“Penegasan ini juga kami sampaikan sesuai hasil rapat Tim Satuan Tugas Covid-19 Rokan Hulu pada Senin (24 Januari 2022 tentang percepatan pelaksanaan kegiatan vaksinasi COVID 19 bagi anak usia sekolah jenjang SD dan SMP,” Kata Kadisdikpora Rohul Ibnu Ulya.
Dari Surat Edaran tersebut, diakui Kadisdikpora Rohul, Drs Ibnu Ulya menginstruksikan kepada seluruh kepala satuan pendidikan untuk menginformasikan kepada seluruh orang tua/wali murid yang anaknya belum dapat divaksin dikarenakan kendala administrasi kependudukan yang tidak valid, agar segera menyelesaikan administrasi kependudukannya paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah edaran itu dikeluarkan.
“Baik administrasi kependudukan yang berdomisili di Kabupaten Rokan Hulu maupun di luar Kabupaten Rokan Hulu, untuk segera menyelesaikannya paling lambat 10 hari pasca surat edaran ini dikeluarkan,” Tambah Ulya.
Oleh karena itu lanjut Ibnu Ulya, diharapkan kepada seluruh kepala satuan pendidikan, agar pro aktif memonitor secara intensif perkembangan proses kelengkapan administrasi kependudukan peserta didik di sekolah masing masing dengan berkoordinasi dengan pemerintah setempat.
“Tetap berkoordinasi baik dengan Camat, Kepala Puskesmas, Danramil dan Kapolsek setempat,” Sebut Ulya.
Terkait vaksinasi terhadap anak usia 6-11 tahun dan 12 hingga 16 Tahun, Ibnu Ulya berharap kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Rokan Hulu untuk tetap menerapkan aturan yang berlaku, memastikan kondisi siswa dalam keadaan sehat, melampirkan surat izin orang tua, didampingi orang tua saat proses vaksin serta memastikan anak makan atau sarapan sebelum divaksin.
“Dan bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang belum vaksin dosis 1 dan 2, siswa SD dan SMP yang belum vaksin dosis I sampai tanggal 7 Februari 2022, maka pelaksanaan belajar mengajarnya dilakukan dengan menggunakan sistem BDR (Daring/Luring) kecuali bagi yang mengidap penyakit komorbid dibuktikan dengan surat keterangan dan dokter,” Pungkas Ulya.