PEKANBARU – Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru kembali mengingatkan instansi sekolah agar tidak membebani siswa dengan biaya pembelian seragam. Di tahun ajaran baru 2025/2026 ini, orangtua siswa memiliki kebebasan memilih untuk mendapatkan seragam sekolah.
Surat edaran telah dikirimkan kepada seluruh instansi pendidikan maupun sekolah oleh Dinas pendidikan Kota Pekanbaru. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Abdul Jamal, menegaskan larangan praktek langsung atau tidak langsung jual beli seragam dilingkungan sekolah. Ia juga menjelaskan sekolah tidak dibenarkan menjual seragam ke pihak orang tua siswa secara langsung apalagi sampai memaksa.
“Kami sudah menegaskan bahwa tidak ada sekolah yang diperbolehkan untuk menjual seragam. Orangtua memiliki kebebasan untuk membeli seragam di tempat lain sesuai dengan kemampuan masing-masing,” kata Abdul Jamal, dikutip dari Pekanbaru.go.id pada kamis (10/07)
Sejauh ini, ia menyampaikan belum mendapat laporan dari masyarakat terkait tawaran serta tekanan pihak sekolah terhadap orangtua siswa, terutama siswa baru untuk membeli baju seragam.
Abdul Jamal menegaskan, jika praktik semacam itu masih terjadi, pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi yang tegas.
“Silakan laporkan jika ada sekolah yang melanggar peraturan. Kami ingin memastikan pendidikan yang bersih dan tidak membebani orang tua dengan biaya yang tidak seharusnya,” tambahnya.
Dengan dimulainya tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan berharap semua pihak, termasuk sekolah dan orangtua, dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menyenangkan bagi anak-anak. Tulis (Mo)