Mahasiswa dan Alumni UPP Desak Kejati Riau Tangkap Hafith Syukri

PEKANBARU – Ratusan aktivis mahasiswa Universitas Pasir Pengaraian (UPP) kembali menggelar aksi, mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau segara menangkap Ketua Yayasan Pembangunan Rokan Hulu, Hafith Syukri terkait dugaan penggelapan uang kuliah mahasiswa bernilai Rp 6,5 miliar.

Dalam aksi demonstrasi di kantor Kejati Riau, Jumat (20/11-2020) siang, para mahasiswa membeberkan sejumlah bukti dugaan penggelapan dana mahasiswa yang dikelola oleh Yayasan Pembangunan Rokan Hulu (YPPR), yang menaungi Universitas Pasir Pengaraian (UPP).

“Uang kuliah mahasiswa yang semestinya digunakan untuk operasional kampus, gaji dosen dan karyawan, justru disalahgunakan ketua yayasan bernama Hafih Syukri untuk kepentingan pribadi,” teriak Irwansyah Tambusai, Koordinator Alumni dan Mahasiswa UPP dalam orasi di Kejati Riau.

Akibat kasus penggelapan uang ini, urai Irwansyah Tambusai, telah banyak mengganggu operasional kampus, seperti pembayaran gaji dosen dan karyawan, perbaikan sarana prasarana proses perkuliahan dan tentu pembiayaan kegiatan kemahasiswaan. Bahkan para dosen dan karyawan UPP pernah selama empat bulan ditunda gaji sebesar 40 % dan tanpa THR. Kampus UPP, kata dia, sebenarnya telah lama bergejolak.

Irwansyah membeberkan, berdasarkan data transaksi dari rekening yayasan YPRH di Bank Mandiri, dalam kurun waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, Hafith Syukri bekerjasama dengan bendahara yayasan, Arfizal Anwar atau Pican telah melakukan tarik tunai dan transfer sesuka hati mereka.

Sementara mantan Bupati Rohul dua periode, Achmad yang menjabat sebagai dewan pembina yayasan, terkesan mendiamkan masalah ini.

Misalnya, kata Irwansyah, pada 14 Juni 2017 terjadi penarikan uang sebesar Rp 900 juta yang dilakukan oleh Ade Permana. Pada tanggal 20 Februari 2018, dilakukan penarikan sebesar Rp 1 miliar atas nama Ardison Anwar. Lalu pada 5 Maret 2018, lagi-lagi terjadi penarikan sebesar Rp 1 miliar antas nama Yedix.

Bendahara Yayasan, Arfizal Anwar seperti tak mau ketinggalan. Tanggal 4 Mei dan 28 Juni 2018, dia melakukan tarik tunai masing-masing sebesar Rp 290 juta dan Rp 300 juta. Total dana Rp 590 juta telah digunakan Afrizal Anwar untuk kepentingan pribadinya.

Lantas bagaimana dugaan keterlibatan ketua yayasan, Hafith Syukri. Tercatat pada 15 Januari 2019, Hafith Syukri yang kini calon Bupati Rohul di Pilkada berpasangan dengan Erizal, melakukan transfer dari rekening yayasan ke rekening bank lain sebesar Rp 150 juta untuk uang muka pembelian satu unit mobil tronton. Pada 9 Mei dan 19 Agustus 2091, Hafith Syukri juga tercatat melakukan tarik tunai Rp 100 juta.

Irwansyah Tambusai menambahkan, tahun 2020 dugaan penggelapan dana mahasiswa yang dikola yayasan masih terus berlanjut. Dari data transaksi rekening diketahui, pada 5 Februari, Hafith Syukri kembali melakukan tarik tunai sebesar Rp 50 juta.

Berdasarkan data mutasi uang yang dipaparkan oleh Irwansyah Tambusai, dalam rentang waktu Juni 2017 hingga Maret 2020, total dana Rp 6,5 miliar diduga telah digelapkan untuk kepentingan pribadi para pengurus yayasan.

“Kami mendesak penyidik Kejati Riau, segara memeriksa dan menangkap Hafith Syukri. Perilakunya yang korup bertolak belakang dengan citra calon bupati agamis dengan pura-pura memakai jubah dan sorban, yang coba dia bangun selama masa kampanye Pilkada Rohul,” tegas Irwansyah.