PEKANBARU – Di tengah maraknya transaksi digital dan kemudahan membuka rekening baru, masyarakat diimbau lebih waspada terhadap risiko dormant account atau rekening mengendap. Rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu enam bulan hingga satu tahun sering dibekukan sementara untuk mencegah penyalahgunaan, meski kadang menjadi celah kejahatan keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan kasus penyalahgunaan rekening dormant, khususnya di era transaksi daring dan fintech. Baru-baru ini, Bareskrim Polri mengungkap sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. PPATK juga memblokir jutaan rekening dormant yang berpotensi digunakan untuk tindak pidana seperti korupsi dan perjudian online.
Kaprodi Magister Ilmu Akuntansi Universitas Lancang Kuning (UNILAK), Dr. Indarti, S.E., M.M., AK, CA, mengingatkan pentingnya pengelolaan rekening sebagai bagian tanggung jawab finansial individu.
“Banyak orang membuka rekening hanya untuk kebutuhan sesaat, seperti gaji proyek, promo, atau transaksi sementara yang dibiarkan tanpa aktivitas. Padahal, setiap rekening memiliki risiko finansial yang harus diawasi,” tegas Dr. Indarti.
Menurutnya, pengelolaan rekening dormant erat kaitannya dengan sistem pengendalian internal dan transparansi data di lembaga keuangan. Risiko penyalahgunaan dana bisa terjadi tanpa mekanisme pengawasan memadai, baik dari sisi sistem maupun prosedur operasional. Pengelolaan rekening mengendap juga mencerminkan bagaimana lembaga keuangan menerapkan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan regulasi.
“Nasabah juga harus memahami pengelolaan rekening pribadi sebagai bagian dari literasi keuangan yang penting untuk menjaga keamanan dan administrasi tertib,” imbuhnya.
Dr. Indarti mengingatkan untuk rutin mengevaluasi status semua rekening, menutup yang tidak terpakai agar terhindar dari risiko penyalahgunaan dan menjaga keteraturan laporan keuangan pribadi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, menutup rekening tidak aktif adalah langkah sederhana yang efektif dalam menjaga keamanan sistem perbankan dan mendukung tata kelola keuangan pribadi yang efisien dan transparan.
Fenomena rekening dormant juga menegaskan bahwa literasi keuangan mencakup kedisiplinan mengelola instrumen keuangan secara bijak. Di era digital, kebutuhan memantau, menutup, atau mengaktifkan rekening kembali menjadi bagian praktik literasi bertanggung jawab yang mendukung sistem keuangan aman dan transparan.
Pengendalian internal yang efektif bukan hanya alat pengawasan, melainkan instrumen strategis membangun ketahanan lembaga keuangan menghadapi risiko di era digital. Penguatan tata kelola internal menjadi prasyarat utama keamanan dan keandalan sistem keuangan modern.