Mantan Pj Walikota Pekanbaru, Muflihun Akui Korupsi 

PEKANBARU – Mantan Pejabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun Risnandar, mengakui kesalahannya dan menyatakan siap untuk mempertanggungjawabkan tindakannya setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama enam tahun dalam kasus dugaan korupsi. Dikutip dari Antara pada Selasa (12/8/2025).
“Saya mengaku bersalah dan memohon maaf kepada masyarakat Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau. Saya selaku Pj wali kota akan mempertanggungjawabkan apa yang saya lakukan,”ungkap Risnandar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Selasa.
Dia menilai bahwa JPU telah melaksanakan tugasnya dengan baik dan patut mendapatkan pujian. Namun, ia menyatakan bahwa akan memanfaatkan kesempatan untuk memberikan pembelaan guna menyampaikan beberapa hal yang dia anggap penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim, baik dari segi prosedur maupun materi.
“Memang saya bersalah, namun nanti ada beberapa hal yang perlu saya sampaikan, karena kondisi Pekanbaru saat saya memimpin sedang dalam masa transisi,” jelasnya.
Terkait dengan tuntutan penjara selama enam tahun dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp3,8 miliar, mantan Walikota Pekanbaru itu menyatakan bahwa ia akan berkonsultasi dengan penasihat hukumnya.
“Pada prinsipnya saya menerima apa yang dilakukan jaksa demi kepentingan publik,” tambahnya.
Sebelumnya dilaporkan bahwa Muflihun didakwa dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta dengan alternatif kurungan empat bulan, serta uang pengganti sebesar Rp 3,8 miliar.
Ia dituduh telah melakukan pemotongan dan menerima uang secara ilegal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru tahun 2024 dengan total uang mencapai Rp 8,9 miliar.
Dua terdakwa lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini adalah Novin Karmila dan Indra Pomi Nasution, dengan tuntutan masing-masing lima setengah tahun dan enam setengah tahun penjara serta total uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar. Tulis (Mo)