Ayah dan Anak, Riza Chalid dan Kerry Adrianto Korupsi Rugikan Negara Rp 285 Triliun

JAKARTA – Riza Chalid, pengusaha minyak kaya di Indonesia, telah membangun jaringan bisnis luas di sektor perminyakan dalam negeri sejak bertahun-tahun lalu. Namun di era kepemimpinan Presiden Prabowo, ia justru dihadapkan dengan masalah hukum. Kerugian yang ditimbulkan negara akibat tindakannya mencapai Rp 285 Triliun menurut kejaksaan Agung dan telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Dikutip dari Liputan6 pada Rabu (15/10/2025)
Riza dikabarkan tinggal di Malaysia. Aksi korupsinya dilakukan bersama dengan anaknya Kerry Andrianto.
Berdasarkan dokumen dakwaan Riza dan Kerry melalui Gading Ramadhan Joedo selaku direktur PT. Tangki merak menawarkan kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta yang merupakan Direktur Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina (Persero).
Permintaan Riza Chalid untuk penyewaan terminal BBM itu dipenuhi oleh PT Pertamina, yang berencana membeli terminal tersebut dari PT Oiltanking Merak, yang sebelumnya dikenal sebagai PT Orbit Terminal Merak.
Transaksi ini diduga berlangsung antara April 2012 dan November 2014. Pada waktu itu, Pertamina sebenarnya tidak membutuhkan terminal BBM. Akibatnya, Pertamina mengalami kerugian sebesar Rp 2,9 triliun hanya untuk biaya penyewaan terminal bahan bakar minyak.
“Pembayaran sewa terminal BBM tersebut telah mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara selama periode tahun 2014-2024 sebesar Rp 2.905.420.003.854,00 yang merupakan pengeluaran PT Pertamina dan/atau PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dikeluarkan,” ungkap Jaksa dalam pernyataannya, Senin (14/10/2025).
Melalui Gading, kerjasama ini dibuat meskipun terminal BBM Merak pada waktu itu belum dimiliki oleh Riza maupun Kerry.
Mengatur Proyek
Riza Chalid, Kerry Arianto, dan Gading melalui Irawan Prakoso mendorong Hanung agar mempercepat pencapaian kerjasama penyewaan Terminal BBM. Hanung dan Alfian Nasution, yang menjabat sebagai Wakil Presiden Supply dan Distribusi di PT Pertamina antara 2011 dan 2015, menindaklanjuti dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan penunjukan langsung kepada PT Oiltanking Merak.
Di samping itu, Kerry dan Gading meminta kepada Alfian untuk menghilangkan klausul mengenai kepemilikan aset terminal BBM dalam kesepakatan kerja sama. Akibatnya, aset Terminal TBBM Merak pada akhir perjanjian tidak menjadi milik PT Pertamina.
“Kerja sama sewa TBBM dengan PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung. Sebab, sewa TBBM Merak bukan termasuk barang atau jasa yang dibutuhkan bagi kinerja Pertamina dan bukan barang/jasa yang tidak dapat ditunda keberadaannya atau business critical asset,”  jelas jaksa.
Tak hanya itu, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan bahwa Riza Chalid memiliki reputasi sebagai pedagang minyak dan gas. Nama baik Riza Chalid membuat Kerry dipercaya dalam akuisisi Tangki Bahan Bakar Minyak Merak.
Dalam prosesnya, Kerry mengikat janji kepada Direktur PT Oiltanking Merak yang menjabat pada 2006-2014, Danny Subrata. Janji tersebut menyatakan bahwa setelah PT Tangki Merak berhasil mengakuisisi TBBM Merak, terminal tersebut akan disewakan kepada PT Pertamina (Persero) dalam jangka panjang dan dapat ditempati sepenuhnya.
“Dany percaya pada reputasi ayah terpidana Kerry sebagai pedagang minyak dan gas,” kata Jaksa Penuntut Umum.
Kerry Adrianto dan Riza Chalid dituduh telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 285 triliun dan memperkaya diri sendiri hingga Rp 3,07 triliun. Tulis (Mo).