Akademisi Nilai Penerapan KUHP–KUHAP Baru Uji Kapasitas Tata Kelola Kebijakan Publik

PEKANBARU — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru sejak awal Januari 2026 dinilai menjadi momen krusial bagi reformasi hukum nasional. Namun, kebijakan tersebut juga dipandang sebagai ujian serius bagi kapasitas negara dalam mengelola kebijakan publik yang kompleks, sensitif, dan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.
Ketua Program Studi Magister Kebijakan Publik Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Dr. Trio Saputra, M.Si., menilai bahwa penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak dapat dipahami semata sebagai pergantian instrumen hukum pidana dari warisan kolonial ke produk hukum nasional.
“Pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru merupakan sebuah policy window yang menentukan arah reformasi hukum nasional. Namun, di saat yang sama, ini menjadi ujian kapasitas negara dalam mengelola kebijakan publik yang kompleks dan berdampak luas,” ujarnya.
Menurutnya, reformasi hukum pidana sejatinya mencerminkan upaya negara menata ulang relasi antara negara, aparat penegak hukum, dan warga negara. Dalam konteks kebijakan publik, pertanyaan utama yang perlu dijawab adalah apakah kebijakan ini benar-benar memperkuat keadilan substantif atau justru melahirkan persoalan baru dalam praktik implementasi.
Dari perspektif kebijakan publik, Dr. Trio menyoroti setidaknya tiga isu krusial. Pertama, kesiapan implementasi kebijakan. Reformasi hukum pidana menuntut kesiapan aktor pelaksana di seluruh rantai sistem peradilan pidana, mulai dari kepolisian, kejaksaan, pengadilan, hingga lembaga pemasyarakatan.
“Pengalaman kebijakan publik di Indonesia menunjukkan bahwa negara sering kali terlalu optimistis pada tahap legislasi, tetapi abai terhadap kapasitas implementasi di lapangan,” jelasnya.

Ia menilai minimnya pelatihan aparat yang seragam, lemahnya pedoman teknis yang operasional, serta disparitas kapasitas antarwilayah berpotensi menciptakan implementation gap, yakni jurang antara norma hukum yang ideal dan praktik penegakan hukum. Kondisi ini, menurutnya, dapat membuka ruang tafsir dan diskresi yang rawan disalahgunakan.
Isu kedua yang disoroti adalah legitimasi kebijakan dan penerimaan publik. Reaksi kritis dari akademisi, masyarakat sipil, dan media terhadap sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP baru seharusnya dipandang sebagai sinyal kebijakan, bukan sekadar resistensi politik.
“Dalam kajian kebijakan publik, legitimasi merupakan prasyarat utama efektivitas kebijakan. Kebijakan yang tidak dipercaya publik cenderung menghasilkan kepatuhan semu dan konflik laten,” ungkapnya.
Ia juga mengkritisi strategi komunikasi kebijakan pemerintah yang dinilai masih bersifat defensif dan elitis, sehingga berpotensi memperlemah kepercayaan publik dan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Isu ketiga berkaitan dengan dampak kebijakan terhadap kelompok rentan dan perlindungan hak warga negara. Menurut Dr. Trio, KUHP dan KUHAP baru memiliki implikasi langsung terhadap kebebasan sipil, prinsip due process of law, serta akses masyarakat terhadap keadilan.
“Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan independen, penerapan KUHP dan KUHAP baru berisiko memperluas praktik over-kriminalisasi dan penyalahgunaan kewenangan, terutama terhadap kelompok masyarakat rentan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai belum adanya desain evaluasi kebijakan yang jelas dan partisipatif sebagai kelemahan penting dalam penerapan kebijakan ini. Kebijakan publik yang baik, menurutnya, tidak berhenti pada tahap pemberlakuan, tetapi harus disertai mekanisme policy feedback dan evaluasi dini berbasis data.
“Reformasi hukum pidana harus dipahami sebagai proses kebijakan yang dinamis. Negara perlu membuka ruang koreksi dan berani melakukan penyesuaian kebijakan berdasarkan realitas implementasi,” pungkasnya.