Dekan Pascasarjana Unilak Soroti Posisi Polri di Bawah Presiden: Pilar Ketahanan Keselamatan dan Independen Penegakan Hukum

PEKANBARU – Isu kelembagaan dan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat di tengah dinamika reformasi kelembagaan keamanan nasional. Dalam rapat paripurna DPR RI beberapa hari lalu, Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pembahasan Percepatan Reformasi Polri 2026 yang salah satunya menegaskan bahwa Polri tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, bukan dalam struktur kementerian.
Menanggapi hal tersebut, Dekan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, Prof. Dr. Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd menyampaikan dukungannya terhadap posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden RI. Menurutnya, pengaturan tersebut merupakan bagian penting dari prinsip ketatanegaraan dan reformasi kelembagaan pasca reformasi.
“Penempatan Polri langsung di bawah Presiden merupakan pilihan konstitusional yang tepat. Ini bukan sekadar persoalan struktur organisasi, tetapi menyangkut efektivitas, independensi, dan akuntabilitas institusi penegak hukum dalam menjalankan tugasnya,” ujar Prof. Adolf.

Beliau menjelaskan bahwa posisi Polri di bawah Presiden memungkinkan adanya garis komando yang jelas serta koordinasi nasional yang lebih efektif, terutama dalam menghadapi tantangan keamanan dan ketertiban masyarakat yang semakin kompleks. Selain itu, struktur tersebut dinilai mampu menjaga profesionalisme Polri sebagai institusi sipil yang bekerja berdasarkan hukum dan kepentingan publik.
“Dengan berada langsung di bawah Presiden, Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara lebih responsif dan terukur, tanpa terbebani birokrasi yang berlapis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” tambahnya.
Prof. Adolf yang juga merupakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Riau juga menekankan bahwa penguatan kelembagaan Polri harus tetap berjalan seiring dengan komitmen reformasi internal, peningkatan profesionalisme sumber daya manusia, serta penegakan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Menurutnya, diskursus mengenai posisi Polri seharusnya dimaknai sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem hukum dan demokrasi, bukan sekadar perdebatan struktural. Dalam konteks tersebut, dukungan terhadap Polri yang tetap berada di bawah Presiden diharapkan mampu memperkuat peran kepolisian sebagai penjaga ketertiban, pelindung masyarakat, dan penegak hukum yang berkeadilan.