PEKANBARU – Kabut asap dan titik api yang kembali menyelimuti sebagian wilayah Riau pada awal Februari 2026 memantik reaksi keras dari kalangan akademisi. Fenomena tahunan ini dinilai bukan lagi sekadar dampak cuaca ekstrem, melainkan cerminan nyata dari kegagalan struktural dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia. Dosen Magister Ilmu Lingkungan Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning (Unilak), Dr. Anto Ariyanto, S.Si, M.Si, memberikan analisis tajam bahwa apa yang terjadi saat ini adalah buah dari krisis tata kelola dan kegagalan sistem insentif ekonomi lingkungan.
Menurut Dr. Anto, data satelit yang menunjukkan ratusan hektare lahan terbakar di sejumlah kabupaten bukan hanya sekadar statistik teknis, melainkan indikasi persoalan mendasar yang menggabungkan kerentanan ekologis lahan gambut dengan lemahnya penegakan hukum. Dalam pandangannya, faktor ekologis seperti gambut yang kering akibat drainase perkebunan memang memudahkan terjadinya kebakaran, namun hal itu tidak cukup menjelaskan mengapa krisis ini terus berulang. Ia menggunakan pendekatan teori pilihan rasional (rational choice theory) untuk membedah perilaku pembakaran lahan yang masih marak terjadi.
“Perspektif ekonomi kelembagaan menunjukkan bahwa pembakaran lahan tetap terjadi karena biaya pembukaan lahan tanpa bakar relatif lebih mahal dibandingkan metode bakar. Pelaku ekonomi akan memilih opsi dengan biaya terendah dan risiko sanksi paling kecil. Ketika probabilitas penegakan hukum rendah dan sanksi tidak konsisten, maka praktik pembakaran tetap menjadi pilihan yang dianggap ‘rasional’ secara ekonomi,” ujar Dr. Anto.
Akibat dari kalkulasi ekonomi sempit ini, terjadi eksternalitas negatif skala besar. Dr. Anto menjelaskan bahwa sementara pelaku pembakaran menikmati keuntungan privat berupa penghematan biaya, masyarakat luas harus menanggung biaya sosial yang sangat mahal. Biaya tersebut mencakup polusi udara, gangguan kesehatan seperti lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), hingga kerugian ekonomi lintas sektor yang melumpuhkan produktivitas daerah.
Lebih jauh, ia memperingatkan tentang dampak ekonomi berganda (multiplier effect) yang ditimbulkan. Gangguan produksi pertanian, terhambatnya transportasi dan logistik, serta kontraksi sektor perdagangan dan jasa di kota-kota besar seperti Pekanbaru dan Dumai berpotensi merugikan ekonomi daerah secara signifikan.
“Jika dihitung dalam pendekatan valuasi ekonomi lingkungan melalui cost of illness, kehilangan produktivitas, dan valuasi kerusakan ekosistem. Potensi kerugian dapat mencapai puluhan triliun rupiah dalam skenario kebakaran besar. Dalam jangka panjang, degradasi gambut juga melemahkan fungsi penyimpanan karbon (carbon sink) dan memperbesar risiko perubahan iklim regional,” tegasnya.
Meskipun Indonesia memiliki regulasi yang cukup komprehensif mulai dari larangan membakar hingga moratorium izin baru, Dr. Anto menyoroti adanya kesenjangan implementasi (policy implementation gap). Ia menggarisbawahi tiga kelemahan utama, yakni kapasitas penegakan hukum yang terbatas, masalah koordinasi pusat dan daerah yang kerap tumpang tindih, serta distorsi insentif ekonomi dimana belum ada mekanisme subsidi efektif bagi petani kecil untuk membuka lahan tanpa bakar.
Menutup analisisnya, Dr. Anto menegaskan bahwa Karhutla Riau 2026 adalah ujian integritas bagi tata kelola lingkungan nasional. Tanpa adanya reformasi kelembagaan dan keberanian politik untuk membenahi akar masalahnya, ia pesimis siklus asap ini akan berhenti.
“Dalam perspektif akademik, persoalan ini bukan sekadar teknis pengendalian api, melainkan cerminan kegagalan menyelaraskan pertumbuhan ekonomi dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Jika tidak ada keberanian untuk membongkar akar strukturalnya, maka karhutla akan tetap menjadi siklus tahunan bukan bencana alam, melainkan bencana kebijakan,” pungkasnya.