Agar Memberikan PADes, Camat Ujung Batu Dorong Pembentukan Perdes Galian C

UJUNGBATU – Pemerintah Kecamatan Ujungbatu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) mendorong pemerintah desa yang ada diwilayahnya pertambangan galian C agar dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang retribusi dari pertambangan tersebut.

Camat Ujungbatu, Fisman Hendri SHut, Jumat (17/1/2020) ketika menghadiri Musrenbang di Desa Ngaso mengatakan, melihat banyaknya praktik pertambangan galian C yang beroperasi di sejumlah desa di Ujungbatu, dirasa belum berdampak signifikan mendorong Pendapatan Asli Desa (PADes).

“Padahal, setiap hari kekayaan alam berupa Pasir-Batu (Sirtu) terus dikeruk untuk mendapatkan pundi-pundi rupiah buat pengelola. Sedangkan hasil buat mendongkrak perekonomian maupun pembangunan di desa bisa dikatakan masih jauh dari kata pantas,” tuturnya.

Sebab itu, kata Fisman, Pemerintah Kecamatan Ujungbatu terus mendorong desa-desa yang ada pertambangan galian C, agar membuat peraturan desa (Perdes) tentang penerimaan desa dari usaha galian C atau Retribusi pengelolaan Galian C.

Menurutnya, besar dana pemerintah yang masuk ke desa baik itu dana desa (DD) maupun alokasi dana desa (ADD), belum sebanding dengan penyerapan pendapatan asli desa (PADes).

“Bayangkan, suntikan angggaran yang digelontorkan pemerintah ke desa setiap tahunnya bisa mencapai 1,8 milyar per tahun. Sedangkan, PADes bisa ditaksir berkisar 21 juta yang berasal dari unit usaha BUMDesa. Saya berpesan kepada BUMDesa untuk giat membuat terobosan bidang usaha baru,” ucapnya.

Fisman juga mengingatkan kepada kepala desa, BPD dan tokoh di desa agar sama-sama memikirkan masa depan Desa Ngaso. Menurutnya, saat ini ada usaha galian C yang bisa menambah pendapatan asli desa. Bila dibiarkan, hasil alam bisa habis, sedangkan desa tidak menerima hasil apa-apa.

Berkaca dari Desa Sontang, Bonai Darussalam berani membuat aturan desa untuk mendapatkan pemasukan dari perusahaan. Terbukti, saat ini Desa Sontang termasuk salah satu desa yang memiliki PADes besar mencapai miliaran rupiah. Jadi, saya tantang pak kepala desa, BPD dan para tokoh berani tidak buat Perdes untuk penerimaan desa di sektor galian C ini,” tegasnya.

Lanjutnya, jika Perdes ini bisa dibuat pemerintah desa bisa memberdayakan masyarakat untuk mengutip retribusi dari mobil pengangkut sirtu galian C. “Pengalaman saya sewaktu Camat Pagaran Tapah, disana warga mengutip retribusi hitungan per mobil, bukan berupa setoran ke desa tiap bulan,” paparnya.

Sebab, akan rugi menerima bulanan dari pihak pengelola, jika dibandingkan dengan hasil alam yang dikeruk siang dan malam. “Jadi, sirtu ini keluarnya bukan siang hari saja, melainkan malam hari terus beroperasi. Oleh karena itu, lebih baik diambil retribusi per angkutan,” kata Fisman yang akrab disapa Efis itu.

Pada saat Musrenbang Desa Ngaso untuk tahun 2021, tampak hadir juga Kepala Desa Ngaso, Andes Siata bersama seluruh perangkat desa, ninik mamak, tokoh-tokoh agama, masyarakat, pemuda serta perwakilan sekolah yang ada di wilayah Desa Ngaso.