
PASIRPENGARAIAN – Divonis 6 bulan 15 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasirpengaraian Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kasus tindak pidana Pembakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih mikir-mikir untuk Banding.
“Kami menyatakan masih mikir-mikir untuk Banding dalam waktu tujuh hari ini. Nanti kita lihat aja perkembangan kedepannya gimana,” tutur JPU Kejari Rohul, Jenti Siburian SH ketika ditemui usai sidang vonis di PN Pasirpengaraian, Senin (2/3/2020) siang.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pasirpengaraian menjatuhkan vonis terhadap Irwan (21) petani kecil warga Desa Muara Musu, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), dengan hukuman pidana 6 bulan 15 hari.
Dari putusan vonis tersebut, setelah dipotong masa tahanan, terdakwa Irwan yang ditahan Polres Rohul itu sejak 20 Agustus 2019 hingga 2 Maret 2020 akhirnya bebas setelah Majelis Hakim PN Pasirpengaraian membacakan vonis tersebut.
Pada sidang putusan terdakwa kasus Karhutla hadir, Ketua Hakim, Sunoto SH, Hakim Anggota, Adhika Budi Prasetyo SH Mba MH dan Ellen Yolanda Sinaga SH MH serta dibantu Panitera, Aryananda SH. Sedangkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jenti Siburian SH.