PASIRPENGARAIAN – Dalam tujuh bulan terakhir, terhitung dari Januari hingga Juli 2020, Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap 77 Kasus penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
Hal ini disampaikan Kapolres Rohul, AKBP Dasmin Ginting, SIK saat mengadakan Konferensi Pers, Kamis (16/07/2020) di Mapolres Rohul.
Dalam keterangan Kapolres, terdapat peningkatan yang signifikan dari tahun sebelumnya dalam kasus penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Rokan Hulu.
“Ditahun 2019, terdapat 44 Kasus, sedangkan ditahun 2020 hingga hari ini, terdapat 77 kasus, dimana 103 diantaranya adalah laki-laki, 4 wanita dan 2 lainnya anak-anak,” ungkap Kapolres Rohul.
Dari 77 Kasus, Polres Rokan Hulu berhasil menyita barang bukti berupa 368,23 gram Shabu-shabu, 2.856,88 gram ganja kering.
“Kita akan terus berupaya dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di tengah masyarakat khususnya di kabupaten Rokan Hulu,” jelas Kapolres.
Melalui awak media, Kapolres Rohul juga berharap kepada seluruh elemen masyarakat untuk turut menjadi garda terdepan dalam memberantas Narkoba di Kabupaten Rokan Hulu.
“Tentunya kita juga berharap kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat dalam memberantas Narkoba ini,” lanjutnya.
Dalam upaya pemberantasan Narkoba, Polres Rohul juga telah membuat program kearifan “JAGO KAMPONG” di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.
“Tujuan dari program ini adalah untuk menjaga ketangguhan masyarakat dalam memerangi narkoba, dan saat ini sudah ada 5 Desa yang telah dilaunching Program Jago Kampung di Kabupaten Rokan Hulu.
Nantinya Program ini juga akan dibuka di beberapa Desa lainnya, dan diharapkan program Jago Kampong tidak hanya sebatas Program, namun juga berdampak panjang dan baik ditengah masyarakat.
Selain Kasus Narkoba, Kapolres Rohul juga menyampaikan tentang keberhasilan Polisi Rokan Hulu dalam mengungkap pencetak dan pengedar uang Palsu di kabupaten Rokan Hulu.
“Saat ini masih ditelusuri dan ditindaklanjuti,” jelas Kapolres AKBP Dasmin Ginting.