Drama Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, Permohonan Isbat Nikah Ditolak Pengadilan, Berikut Pandangan Para Ahli

PEKANBARU – Kabar mengejutkan kembali datang dari pasangan selebriti Rizky Febian dan Mahalini. Setelah lama melangsungkan perkawinan, publik dihebohkan dengan berita bahwa mereka resmi mengajukan permohonan pengesahan pernikahan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 tersebut ternyata belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga mereka mengajukan permohonan isbat nikah pada 10 Oktober 2024. Hal ini telah dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Namun, kejutan tidak berhenti di situ. pada beberapa hari lalu Pengadilan Agama Jakarta Selatan secara resmi menolak permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Keputusan ini mengharuskan mereka untuk melakukan prosesi pernikahan ulang, sesuai dengan praktik hukum keluarga Islam di Indonesia.
Sekretaris Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning, yang juga merupakan mahasiswa pada program doktor hukum keluarga Islam Universitas Islam Sultan Syarif Kasim Pekanbaru, Miftahul Haq, S.H., M.Kn., mengomentari penolakan ini.
Menurutnya, penolakan isbat nikah secara umum disebabkan oleh beberapa dasar, termasuk halangan menikah antara pemohon dan termohon, atau pernikahan yang tidak memenuhi rukun dan syarat sah menurut hukum Islam. Miftahul Haq menambahkan bahwa kemungkinan besar penyebab penolakan ini adalah karena perkawinan tersebut tidak memenuhi syarat sahnya perkawinan meskipun Mahalini telah menjadi mualaf sebelum pernikahan.
“Isbat nikah adalah cara yang dapat ditempuh oleh pasangan suami istri yang telah menikah secara sah menurut hukum agama untuk mendapatkan pengakuan dari negara atas pernikahan mereka,” jelas Miftahul Haq.
“Proses ini dilakukan di Pengadilan Agama untuk mendapatkan akta nikah yang sah dan memiliki kekuatan hukum. Dasar hukum itsbat nikah adalah UU Nomor 01 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam,” tambahnya.
Miftahul Haq menegaskan bahwa isbat nikah dilakukan untuk pernikahan yang telah dilangsungkan tetapi tidak tercatat di KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang berwenang. Jika isbat nikah disetujui, pernikahan tersebut mendapatkan kekuatan hukum, dan anak-anak yang lahir selama pernikahan dianggap sah.
Mengingat berbagai alasan yang bisa menyebabkan penolakan permohonan isbat nikah, pasangan Rizky Febian dan Mahalini perlu menempuh langkah-langkah yang sesuai untuk memenuhi semua persyaratan yang berlaku dalam hukum Islam dan ketentuan yang ditetapkan oleh negara. Dengan demikian, mereka dapat mengesahkan pernikahan mereka dan mendapatkan pengakuan secara hukum.
Drama ini pastinya menjadi sorotan media dan publik, menyajikan pelajaran penting tentang pentingnya pencatatan resmi dalam pernikahan sesuai hukum yang berlaku.