PASIRPENGARAIAN – Kelompok Tani Reboisasi Mandiri, Hutan Lindung Sei Mahato, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang beberapa hari ini kembali mencuat, Minggu (15/09/2019)
Paimin adalah salah satu warga Desa Bangun Jaya Kecamatan Tambusai Utara, yang ikut merambah hutan lindung yang di panggil oleh dinas kehutanan Kabupaten Rokan Hulu di tahun 2007.
Setelah Paimin dipanggil dinas kehutanan secara resmi melalui surat panggilan. selanjutnya dinas kehutanan melakukan pembinaan,kemudian paimin dijadikan dinas kehutanan sebagai jembatan untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi yang intinya agar hutan kembali di hijaukan dengan penanaman pohon kayu.
kepada masyarakat Desa Bangun Jaya,Kecamatan Tambusai Utara dan sekaligus untuk melakukan pendataan kepada masyaraka yang berdomisilih di desa yang berdekatan dengan hutan lindung tersebut.
Paimin yang termasuk salah satu pendiri kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato mengungkapkan,” Kelompok Tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato dibentuk berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau pada Tahun 2008″.
Paimin pendiri kelompok tani Reboisasi Mandiri Hutan Lindung Sei Mahato menjelaskan,” kami kembali adakan pertemuan lanjutan bertempat di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau yang dipimpin langsung oleh Freddy Simanjuntak, SH, MH bersama dengan Asistennya Martinus Zebua SH”.
“Pada Kesempatan tersebut juga dihadiri oleh Pimpinan Lembaga Sosial Kontrol Gemantara Raya yang tidak asing yang juga selama ini telah mengungkap beberapa kasus heboh terbesar di Riau antara lain : Kasus cacing pita ikan kaleng di selat panjang Riau dan Kasus 2.800 Ha lahan masyarakat di Kabupaten Kampar yang dikuasai oleh PTPN V yang akhirnya diputuskan oleh Presiden RI Joko Widodo untuk dikembalikan kepada masyarakat kabupaten Kampar”,katanya.
“bagi tim advokasi, lembaga dan perwakilan awak media, membenarkan dan merasa sangat terkejut, bahwa yang diberitakan sebelumnya lahan Hutan Lindung Sei Mahato Kabupaten Rokan Hulu yang awalnya rusak parah dan telah direboisasi oleh kelompok tani, dan reboisasi hutan lindung sei mahato tersebut yang dibiayai sebagian oleh pemerintah melalui dana APBN dan selebihnya biaya dari Kelompok Tani itu sendiri dengan menghutani kembali lahan dengan menanam pohon durian, petai,matoa dan sebagainya”.
Paimin juga menjelaskan sembari menirukan perkataan Suparlin,Mail Lubis,Rismali. yang lalu dari perwakilan Kelompok tani reboisasi mandiri hutan lindung,menerangkan,” Para tim lembaga dan media sangat terkejut dengan penuturan perwakilan kelompok tani.bahwa,” tahun 2009 terjadi penghancuran tanaman reboisasi yang telah ditanami oleh kelompok tani yang bibit sebagian dari APBN dan sebagiannya dari swadaya warga kelompok tani”.
“termasuk biaya penanaman dan pada tahun 2011 yang akhirnya dirusak dan terjadi penyerangan besar-besaran yang dilakukan oleh PT. Torganda pada malam hari sekira pukul 3.00WIB menjelang subuh dengan cara menghancurkan kembali tanaman rebousasi yang telah ditanami oleh kelompok tani serta pembakaran terhadap kurang lebih 50 Pondok warga kelompok tani dan harta benda lainnya menjadi hilang”.
“Akibat arogansi PT. Torganda yang di bak up oleh oknum TNI dan Oknum Brimob yang berasal dari Sumatera Utara, akibat penyerangan tersebut sehingga terjadi bentrok fisik antara karyawan PT. Torganda dengan warga Kelompok Tani mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan belasan warga lainnya mengalami luka-luka”,Ungkapnya.
Dalam kesempatan pertemuan tersebut, kelompok tani kembali meminta Komitmen tersebut. (Dan)