PASIRPENGARAIAN – Menindaklanjuti Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Riau beberapa waktu yang lalu terkait larangan praktek pungutan liar (pungli) di sekolah, Badan Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) PGRI kabupaten Rokan Hulu berikan advice. kamis (18/09/2019)
Tertanggal 20/08/2019 gubernur Riau menerbitkan surat edaran larangan paraktek pungli di ASN pemprov Riau. di tanggal yang sama Kadisdik provinsi Riau juga mengeluarkan surat kepada kepala sekolah SMA/SMK se-provinsi Riau yang memuat larangan pungutan dan sumbangan. Tentunya surat Kadisdik ini menimbulkan pandangan pro dan kontra ditengah masyarakat, terutama kepala sekolah dan komite sekolah.
“setelah mendapatkan surat edaran tersebut, banyak kita dapatkan laporan berupa keluhan diantara kepala sekolah yang ada di kabupaten Rokan Hulu ini. Oleh sebab itu secara cepat PGRI kabupaten Rokan Hulu mengadakan FGD yang diselenggarakan di kampus Universitas Pasir Pengaraian untuk menjawab dan mendiskusikan tentang keresahan kepala sekolah tersebut” jelas Adolf Bastian M.Pd Selaku ketua PGRI kabupaten Rokan Hulu ketika ditemui oleh awak media Riausmart.com
pada acara tersebut, Zulkifli, S.H, M.H.C.L.A Selaku ketua BKBH PGRI kabupaten Rokan Hulu hadir sebagai panelis. Ia menyampaikan advicenya kepada ASN Kepala sekolah dan komite sekolah Kabupaten Rokan Hulu.
“Adapun acara ini ditaja untuk memberikan pemahaman dan menyikapi niat baik Gubernur Riau, H. Syamsuar yang tidindaklanjuti oleh kadisdik provinsi Riau berupa surat larangan pungutan dan sumbangan kepada kepala sekolah. Yang mana Kadisdik mengkategorikan semua itu adalah pungutan liar” jelas Zulkifli kepada Riausmart.com
Menurut Zulkifli, kepala sekolah dan komite sekolah harus mencermati surat kadisdik tersebut. Disamping melarang juga memberi petunjuk untuk berpedoman pada Permendikbud 75/2016 yang dipaparkan oleh Dekan FH UPP ini mulai pasal 9 dan 12 UU 20 2003 Sisdiknas secara filosofis dan akademis dijelaskan dalam FGD tersebut.
“Setelah kita pahami bersama bagaimana kedudukan hukum surat edaran dalam suatu instansi, ambiguitas pada petunjuk teknis yang berbeda dengan peraturan perundang-undangan, bisa dipastikan kita harus tetap kembali ke aturan utamanya. Dalam hal ini, Permendikbud 75/2016 membenarkan penggalangan dana melalui sumbangan dan yang dilarang itu pungutan, jadi bukan keduanya dilarang sebagaimana surat Kadisdik tersebut. Jelas pasal 1 angka 3, 4 dan 5 ketentuan umum Permendikbud 75/2016 cukup terang membedakan makna bantuan pendidikan, Pungutan dan Sumbangan” Pungkas Ketua BKBH PGRI Rokan Hulu
Zulkifli juga mengingatkan Kepala Sekolah dan Komite Sekolah untuk tidak bermain pada istilah sumbangan saja, karena Polisi dan Jaksa tidak diragukan kemampuannya mengungkap mana sumbangan dan hanya istilah. Sambil tersenyum menoleh ke panelis dari kejaksaan negeri dan polres Rokan Hulu yang hadir.
Zulkifli juga berpesan agar pengambil kebijakan memperhatikan fakta di lapangan baik kondisi faktual sekolah maupun pilihan redaksi yang digunakan, Jangan sampai buat resah pelaksananya. Untuk kepala sekolah dan komite sekolah agar tidak perlu khawatir berlebihan setiap menghadapi persoalan hukum. Tenang dan aktif berkonsultasi kepada BKBH PGRI kabupaten Rokan Hulu. Ujar alumni FH UIR dan FH UI ini.
“BKBH PGRI Rokan Hulu telah memiliki group WhatsApp bersama Kepala SMA SMK se Rokan Hulu untuk memfasilitasi konsultasi hukum bidang pendidikan maupun pertimbangan hukum dalam mengambil keputusan” tutup Zulkifli. (Dan)