PASIRPENGARAIAN – Meskipun beberapa Masjid di Riau seperti masjid Raya An-Nur mulai hari ini meniadakan shalat Jumat dalam rangka antisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19), nyatanya Masjid Madani Islamic Centre Rokan Hulu masih menunaikan shalat Jumat Berjamaah. Jumat (27/03/2020)
Dalam pantauan awak media, walaupun jamaah tidak ramai seperti biasanya, namun shalat Jumat tetap dilaksanakan dengan pembacaan kutbah yang dapat dibilang cukup singkat.
Dalam pengakuan Dasril, salah seorang jamaah shalat Jumat mengatakan dia akan tetap melaksanakan shalat Jumat, mengingat kondisi Kabupaten Rokan Hulu yang masih dinyatakan aman dari Virus yang dapat membunuh manusia itu.
” Kan sejauh ini untuk Rokan Hulu masih aman, buktinya belum ada kabar orang yang Positif, jadi kita tetap harus laksanakan shalat Jum’at,” jelasnya
Berpatokan pada Fatwa MUI Nomor 14 tahun 2020 yang dirilis pada Senin (16/03/2020) menyebutkan:
1. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.
2. Dalam hal ia berada di suatu kawasan yang potensi penularannya rendah berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus Corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun.
3. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat zuhur di tempat masing-masing.
4. Dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, tidak boleh menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak dan diyakini dapat menjadi media penyebaran Covid-19, seperti jamaah salat lima waktu/ rawatib, shalat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan majelis taklim.
5. Pengurusan jenazah (tajhiz janazah) terpapar Covid-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Untuk mengkonfirmasi berita ini, saat dihubungi melalui via telpon, ketua Umum Masjid Agung Islamic Center, H Abdul Haris M.Si tidak dapat dihubungi hingga berita ini dikeluarkan.