PASIRPENGARAIAN – Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Manajemen PT Torganda terhadap 311 karyawan dari Unit Usaha Gudang Bengkel Terpadu ( GBT) Kebun Mahato Tambusai Utara pada awal September lalu dikarenakan unit usaha tidak produktif dan para karyawan banyak yang sudah memasuki masa Pensiun.
Dalam siaran pers nya Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar SH saat di konfirmasi wartawan Senin (18/9) menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan tersebut sudah mengacu kepada aturan yang berlaku dan dilakukannya PHK ini disebabkan salah Unit Usaha Perusahaan Gudang Bengkel Terpadu (GBT) tidak lagi efisiensi dam produktif Sehingga untuk mengurangi kerugian yang lebih banyak maka pihak Manajemen melakukan PHK di unit usaha tersebut. Meski demikian pihak perusahaan tidak terburu buru dan arogansi dalam melakukan PHK tersebut tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan sesuai tahapan tahapannya.
Di terangkan Sariman sebelum para karyawan ini di PHK Perusahaan sudah merumahkan para karyawan ini selama 4 bulan dengan gaji dan tunjangan mereka yang dibayar penuh dan ini artinya perusahaan memberi ruang kepada karyawan untuk mencari pekerjaan yang baru karena unit usaha GBK yang saat ini tempat mereka bekerja tidak produktif dan efektif lagi sehingga dengan pertimbangan yang matang dan dengan sangat terpaksa dilakukan PHK.
“keputusan PHK bagi karyawan unit usaha Gudang Bengkel Terpadu ini sudah dilakukan kajian oleh Manajemen sebelumnya bukanlah keputusan yang terburu buru dan perusahaan tetap membayarkan hak hak bagi karyawan yang di PHK tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sariman.
Ditempat terpisah Irma Siagian Manajer SDM dari Kantor Direksi Medan juga menambahkan terhadap hak hak karyawan yang di PHK sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2,3 dan 4 tentang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja dan Uang Pergantian Hak tetap dibayarkan secara Proporsional dan Profesional dan Perusahaan dalam hal ini sudah menyiapkan dana sebesar 17 milyar lebih kepada karyawan yang sudah di PHK tersebut dan pembagian dana ini nanti nya sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan masa kerjanya.
“Pada prinsipnya tidak ada niat dari Perusahaan untuk melakukan PHK kepada para karyawan yang bertahun tahun bekerja tetapi ada pertimbangan lain sehingga keputusan PHK tetapi dilakukan tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan hak hak mereka,” jelas Irma Siagian.