PHK Karyawan PT Torganda Sudah Sesuai Prosedur

PASIRPENGARAIAN – Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh Manajemen PT Torganda terhadap 311 karyawan dari Unit Usaha Gudang Bengkel Terpadu ( GBT) Kebun Mahato  Tambusai Utara pada awal September lalu dikarenakan unit usaha tidak produktif dan  para karyawan banyak yang  sudah memasuki masa Pensiun.
Dalam siaran pers nya Humas PT Torganda Wilayah Riau Sariman Siregar SH saat di konfirmasi wartawan Senin (18/9) menjelaskan bahwa PHK yang dilakukan tersebut sudah mengacu kepada aturan yang berlaku dan dilakukannya  PHK ini disebabkan  salah Unit Usaha Perusahaan  Gudang Bengkel Terpadu  (GBT) tidak lagi efisiensi dam produktif  Sehingga untuk mengurangi kerugian yang lebih banyak maka pihak Manajemen melakukan  PHK di unit usaha tersebut. Meski demikian pihak perusahaan tidak terburu buru dan arogansi dalam melakukan PHK tersebut tetap mengacu kepada aturan yang berlaku dan sesuai tahapan tahapannya.
Di terangkan Sariman sebelum para karyawan ini  di PHK  Perusahaan sudah merumahkan para karyawan ini  selama 4 bulan dengan gaji dan tunjangan mereka  yang  dibayar penuh dan ini  artinya perusahaan memberi ruang kepada karyawan untuk mencari pekerjaan yang baru  karena unit usaha GBK yang saat ini tempat mereka bekerja tidak produktif dan efektif lagi sehingga dengan pertimbangan yang matang  dan dengan sangat terpaksa  dilakukan PHK.
“keputusan PHK  bagi karyawan unit usaha Gudang Bengkel Terpadu ini sudah dilakukan kajian oleh Manajemen sebelumnya bukanlah keputusan yang terburu buru dan perusahaan tetap membayarkan hak hak bagi karyawan yang di PHK tersebut sesuai aturan yang berlaku,” jelas Sariman.
Ditempat terpisah Irma Siagian  Manajer SDM dari Kantor Direksi Medan juga menambahkan  terhadap hak hak karyawan yang  di PHK  sebagaimana diatur dalam PP No 35 Tahun 2021 pasal 40 ayat 2,3 dan 4 tentang Pesangon,Uang Penghargaan Masa Kerja  dan Uang Pergantian Hak tetap dibayarkan secara Proporsional dan Profesional dan Perusahaan dalam  hal ini  sudah menyiapkan dana  sebesar 17 milyar lebih  kepada karyawan yang sudah di PHK tersebut dan pembagian dana ini nanti  nya sesuai dengan aturan yang berlaku berdasarkan  masa kerjanya.
“Pada prinsipnya tidak ada niat dari Perusahaan untuk melakukan PHK kepada para karyawan yang bertahun tahun bekerja tetapi ada pertimbangan lain sehingga keputusan PHK tetapi dilakukan tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak mengesampingkan hak hak mereka,” jelas Irma Siagian.