Rohul Peroleh 475 Unit Rumah Layak Huni, Kecamatan Kepenuhan Diprioritaskan

Rohul Peroleh 475 Unit Rumah Layak Huni, Kecamatan Kepenuhan Diprioritaskan
Rohul Peroleh 475 Unit Rumah Layak Huni, Kecamatan Kepenuhan Diprioritaskan

PASIRPENGARAIAN – 475 unit rumah layak huni yang diperoleh Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia.

Sebanyak 475 rumah layak huni  di Kabupaten Rohul menjadi sasaran program BSPS yang dananya bersumber dari APBN tahun 2019, yang diprioritaskan untuk masyarakat di 7 kecamatan di Rohul, kali ini Kecamatan Kepenuhan diprioritaskan.

Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Rohul, Suparno, Senin (14/10/2019), mengatakan, program BSPS di Rohul sedang berjalan. Dimana program BSPS ada dua kategori dari dua kategori, yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya.

Menurutnya, sebanyak 475 unit jatah rumah layak huni melalui program BSPS yang tersebar di 17 desa di 7 kecamatan se Rohul, diprioritaskan untuk Kecamatan Kepenuhan tepatnya di Desa Kepenuhan Timur 30 unit, Kepenuhan Baru  27 unit, Kepenuhan Barat Sei Rokan Jaya 25 unit.

Kemudian, Kecamatan Rambah Hilir, tepatnya di Desa Muara Musu 25 unit, Desa Sejati 23 unit dan Desa Rambah Hilir Timur 48 unit. Untuk kecamatan Kabun di Desa Boncah Kesuma 22 Unit dan Desa Aliantan 25 unit.

Selanjutnya Kecamatan Tambusai Utara tepatnya di Payung Sekaki 48 unit, Desa Mahato 25 unit dan Desa Rantau Sakti 27 unit. Kecamatan Rambah Kelurahan Pasirpengaraian dan Rambah Tengah Hulu masing-masing 25 unit.

Sedangkan Kecamatan Pendalian IV Koto tepatnya di Desa Bengkolan Salak, Suligi dan Desa Pendalian masing-masing 25 unit dan Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam di Desa Pagaran Tapah 25 unit.

Suparno mengakui, dalam kurun tiga tahun terakhir, Pemerintah Kabupaten Rohul mendapatkan program BSPS dari Kementerian PUPR yang bersumber dari dana APBN tahun 2016, terdapat sebanyak 302 unit rumah yang tersebar di Desa Suka Damai, Kepenuhan Barat, Kepenuhan Barat Mulya dan Pekan Tebih.

Sedangka bantuan BSPS APBN tahun 2017 sebanyak 200 unit yang tersebar di 10 desa yakni Desa Ngaso, Cipang Kanan, Rokan IV Koto, Tibawan, Rambah Tengah Barat, Rambah Hilir Tengah, Rambah, Sungai Dua Indah, Koto Tandun dan Sangkir Indah. Pada tahun 2018, bantuan BSPS dari dana APBN sebanyak 527 unit yang di 19 desa.

Kriteria rumah tangga sasaran sendiri yakni rumah tidak layak huni serta tidak memenuhi syarat kesehatan sebagai penerima program BSPS. Sesuai Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikkan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).

Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.

“Bantuan tersebut termasuk untuk upah tukang dengan rincian Rp5 juta bagi pembangunan ulang dan Rp2,5 juta rumah yang direnovasi,” jelasnya.

Pada pelaksanaan program ini, kata Suparno,pemerintah tidak memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai, namun berupa bahan bangunan. Untuk pelaksanaannya dilakukan oleh masyarakat dengan membentuk kelompok untuk memperbaiki atau membangun rumah secara gotong royong.

“Melalui program BSPS, kita harapkan dapat meningkatkan kualitas hidup para penerima bantuan memiliki rumah yang lebih layak, sehat dan nyaman,” paparnya.

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan atas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni.

Selain belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.