JAKARTA – Sidang gugatan perdata senilai Rp125 triliun yang ditujukan kepada Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka kembali mengalami penundaan. Hal ini disebabkan legal standing dari tergugat I, Gibran, dan tergugat II (KPU RI) masih dalam tahap ketidaklengkapan. Dikutip dari CNN pada Senin (15/9/2025).
“Sidang berikutnya Senin, 22 September 2025 untuk melengkapi legal standing dari T1 dan T2,” kata Ketua Majelis Hakim Budi Prayitno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, 15 September.
Dalam menghadapi gugatan tersebut, Gibran mengandalkan tiga pengacara yang berasal dari AK Law Firm yang berlokasi di Jakarta. Mereka memperoleh kuasa langsung dari Gibran pada tanggal 9 September yang lalu.
“Kami tiga orang,” ungkap Pengacara Dadang Herli Saputra.
Dadang belum dapat memastikan apakah Gibran selaku pihak utama akan hadir langsung di persidangan atau tidak. Dia juga menyatakan bahwa belum ada instruksi khusus dari Gibran terkait sidang ini.
“Belum ada arahan khusus, saya kira biasa saja. Nanti untuk berikutnya masih ada tahapan lain,” ujarnya.
Kasus ini ditangani oleh majelis hakim yang terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Penggugat dalam perkara ini adalah Subhan yang berprofesi sebagai pengacara.
Dalam permohonannya, Subhan meminta majelis hakim untuk menyatakan bahwa Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI untuk periode 2024-2029. Menurutnya, Gibran tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau setara yang diselenggarakan menurut hukum Republik Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat pendaftaran Cawapres dalam Pilpres yang lalu.
Lebih jauh, Subhan juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada Gibran dan KPU untuk membayar ganti rugi materil dan immateriil sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut diminta untuk disetorkan ke kas negara dan kemudian dibagikan kepada setiap warga negara. Tulis (Mo).