PEKANBARU – Sebagai respons atas urgensi pelestarian nilai-nilai adat di tengah derasnya arus modernisasi, Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning menghadirkan ruang diskusi dan edukasi melalui penyelenggaraan webinar bertema “Melayu Berdaulat: Meneguhkan Hak Adat, Ekonomi, dan Peran Global”, Senin, (15/9/2025).
Pada kesempatan ini, Dr. Yelia Nathassa Winstar, S.H., M.Kn., dosen Fakultas Hukum dan Magister Ilmu Hukum Unilak, memaparkan materi bertajuk “Masyarakat Hukum Adat: Pilar Tradisi dalam Bingkai Regulasi Moderen Indonesia”.
Dalam presentasinya, Dr. Yelia menegaskan, “Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) merupakan bagian integral dari identitas nasional yang telah diakui sejak masa kolonial dan kembali dikuatkan dalam UUD 1945. Pengakuan formal tersebut telah dituangkan dalam berbagai regulasi nasional maupun daerah. Namun, problem implementasi belum sepenuhnya teratasi, terutama pada aspek perlindungan hukum, tumpang tindih aturan, keterbatasan anggaran, serta benturan kepentingan investasi dan pembangunan,” ungkapnya.
Dr. Yelia juga menambahkan, “Penting bagi bangsa Indonesia untuk tidak sekadar menghormati hak ulayat, tanah adat, dan hutan adat, tetapi juga secara nyata menguatkan posisi politik, ekonomi, dan budaya masyarakat hukum adat melalui lahirnya Undang-Undang Masyarakat Adat yang komprehensif, pelaksanaan perda yang konsisten, serta penguatan perlindungan hukum yang berpihak pada masyarakat adat. MHA bukan hanya simbol, melainkan dasar keadilan sosial dan keberlanjutan negara di tengah arus globalisasi,” tegasnya.
Webinar juga menghadirkan narasumber lain yang mendukung urgensi penguatan hak adat. Syaiful Anuar dari Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau menyampaikan,
“Bicara adat bukan sekadar nostalgia, tetapi fondasi peradaban yang harus dijaga di tengah pembangunan bangsa,” ujar Syaiful.
Pada kesempatan yang sama, Prof. Dr. H. Kamari Kasan, ANS, Senator Akademi Persilatan Sedunia dan peneliti krisis China Uyghur MAPIM (Majlis Perundingan Pertubuhan Islam Malaysia), menambahkan bahwa manusia sebagai khalifah di muka bumi memikul tanggung jawab untuk menjaga tatanan adat dan alam.
“Perlu penguatan sistem hukum yang benar-benar memberi ruang partisipasi bagi masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan nasional. Sebagai khalifah, manusia bertugas menjaga keseimbangan antara kemajuan dengan pelestarian nilai-nilai adat,” kata Prof. Kamari secara singkat namun mendalam.
Webinar ini dijadwalkan berlangsung secara rutin setiap tanggal 15 hingga Maret 2026. Melalui agenda rutin ini, diharapkan terjalin sinergi yang berkelanjutan di antara seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan dan menjamin keberlanjutan eksistensi masyarakat hukum adat di Indonesia.