Purbaya: THR dan gaji ke-13 Guru ASN Daerah Ditambahkan Rp. 7,66 Triliun

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meningkatkan anggaran dana alokasi umum (DAU) hingga Rp. 7,66 triliun untuk pemerintah daerah. Penambahan ini ditujukan untuk biaya tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi para guru aparatur sipil negara (ASN). Dikutip dari Antara pada Selasa (29/12).
Keputusan mengenai hal ini dituangkan untuk anggaran tahun 2025 dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 372 Tahun 2025 mengenai Perubahan Rincian Dana Alokasi Umum (DAU).
“Menetapkan sebagai perubahan rincian alokasi dana alokasi umum dalam rangka untuk mendukung pendanaan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas guru aparatur sipil negara daerah,” bunyi keputusan KMK 372/2025, sebagaimana yang dikutip di Jakarta pada Senin.
Penambahan DAU sejalan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah Nomor 11 pasal 9 ayat (2).  Menyatakan bahwa guru ASN daerah yang tidak menerima tambahan penghasilan berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 yang tidak melebihi tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Secara rinci, besaran alokasi DAU tambahan untuk THR diatur sebesar Rp3,80 triliun, sedangkan untuk gaji ke 13 diatur sebesar Rp3,86 triliun.
Anggaran ditujukan terhadap guru ASN daerah dengan asal gaji dari APBD dan pendataannya ditentukan Provinsi, Kabupaten dan Kota sesuai KMK 372/2025.
Pemerintah daerah diwajibkan untuk menganggarkan dan melaksanakan pembayaran komponen THR serta gaji ke-13 untuk setiap guru ASN daerah dalam tahun anggaran 2025 sesuai dengan ketentuan yang relevan.
Apabila pemerintah daerah belum menyelesaikan seluruh pembayaran pada tahun 2025, sisa yang belum dibayarkan harus dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran selanjutnya. Tambahan anggaran akan disalurkan pada Desember 2025. Tulis (Mo).