PASIRPENGARAIAN – Tepat pada hari ini, Senin (10/06) Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian kembali dibanjiri oleh Para Anggota KOPSATIMJA dalam kegiatan sidang Class Action yang masuk pada Tanggapan dan Pembuktian Para Pihak.
Ketua KOPSATIMJA Jasmanedi saat diwawancarai oleh awak media menjelaskan, bahwa seluruh anggota yang hadir pada waktu itu turut hadir dalam rangka memberi dukungan moril pada pengurus.
“Masyarakat yang hadir ini ingin melihat langsung siapa yang menggugat koperasi. Padahal sudah dilarang oleh Pengacara dan kami selaku pengurus. Namun mereka tetap kokoh ingin ikut. Cuma kami wanti-wanti tidak boleh ribut, ikut aturan, dan jangan emosi,” ujar nya.
Sementara itu, Penasehat hukum Koperasi Sawit Timur Jaya Andi Nofrianto saat dimintai tanggapan mengenai agenda sidang hari itu menjelaskan bahwa agenda sidang tersebut merupakan Tanggapan sekaligus bukti para pihak.
“Semoga Majelis Hakim cermat dalam menelaah tentang Pantas Atau tidaknya Penggugat di masukkan ke dalam Gugatan Class Action, menurut saya sebagai Kuasa hukum mereka, belum benar alias cacat formil,” terangnya.
Menurut Andi, Gugatan Class Action merupakan gugatan yang timbul karena adanya kerugian yang dialami oleh publik, seperti Sakit karena Kosmetik yang masuk pada UU perlindungan konsumen, masyarakat kena pencemaran lingkungan yang masuk dalam UU lingkungan, Persoalan BPJS ketenaga kerjaan yang masuk UU Perseroan dan cipta kerja dan lain.
“Bukan gugatan yang bersifat pribadi. Dasar mereka SK Bupati yang menerangkan Penggugat sebagai peserta bukan Anggota. Untuk lebih paham baca Undang-undang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM. Jangan mencoba membuat Gugatan yang menyesatkan yang mulia Majelis Hakim,” kata Andi.
“Saya yakin Majelis Hakim pasti bisa menilai dan menyimpulkan. Kita lihat saja kedepan proses persidangannya, semoga hasilnya sesuai dengan harapan kita. amin,” tutup pengacara rocker itu.