Sidang Perkara Sawit di PN Tembilahan, Tim Kuasa Hukum Minta Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil Dibebaskan

TEMBILAHAN — Sidang kesembilan perkara pidana Nomor 295/Pid.B/2025/PN Tbh yang menjerat Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil dengan dakwaan pencurian tandan buah sawit kembali digelar di Pengadilan Negeri Tembilahan. Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Dalam persidangan yang telah menghadirkan lebih dari 20 orang saksi, tidak satu pun keterangan saksi yang secara langsung menyatakan melihat kedua terdakwa melakukan perbuatan pencurian sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil diketahui merupakan Masyarakat Adat Pesukuan Melayu yang berasal dari Desa Sekayan, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Dalam perkara ini, keduanya didampingi oleh Pusat Bantuan Hukum Lembaga Adat Melayu Riau (PBH LAMR) dengan tim kuasa hukum Zainul Akmal, S.H., M.H., Devia Fitriana Fardika, S.H., Muhammad Jamil, S.H., dan Muhammad Agung, S.HI., M.H.
Tim kuasa hukum PBH LAMR menegaskan bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dakwaan pencurian terhadap klien mereka tidak terbukti secara hukum.
“Hal ini ditunjukkan, tidak adanya satu pun saksi yang melihat langsung terdakwa memanen, mengangkut, menjual, atau menerima hasil penjualan tandan buah sawit, Jaksa Penuntut Umum menyatakan tidak memiliki barang bukti berupa tandan buah sawit hasil pencurian dan tidak terdapat barang bukti alat panen seperti egrek atau dodos, kendaraan pelansir, maupun gerobak yang disita dari para terdakwa,” terang Zainul Akmal.
Selain itu, Zainul juga menjelaskan bahwa Alat panen (dodos) yang diajukan JPU justru berasal dari pihak lain dan saksi terkait tidak dihadirkan di persidangan dan Fakta persidangan mengungkap bahwa penjualan tandan buah sawit dilakukan oleh Ahmad Zulfikar atas perintah Abdul Muthalib, dan hasil penjualan tidak pernah diterima oleh para terdakwa melainkan Uang hasil penjualan panen buah sawit diserahkan kepada Suryani Siboro.
“Pemanenan sawit dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak dikenal, atas perintah Benny Fransisco Butar-Butar, dan tidak melibatkan masyarakat adat Pesukuan Melayu setempat,” tambahnya.
Selain itu, terungkap pula bahwa hasil penjualan sawit tidak pernah dibagikan kepada masyarakat adat maupun kepada Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil.

 

Tidak Ada Korelasi Dakwaan dan Alat Bukti
Tim penasihat hukum menilai terdapat ketidaksesuaian mendasar antara dakwaan JPU dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta alat bukti yang diajukan di persidangan. Seluruh rangkaian pembuktian dinilai tidak memiliki korelasi untuk membuktikan unsur tindak pidana pencurian sebagaimana yang didakwakan.
“Fakta persidangan secara terang benderang menunjukkan bahwa klien kami tidak pernah melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan,” tegas tim PBH LAMR dalam keterangannya.
Asas Hukum dan Nilai Adat Ditekankan
Tanpa mendahului putusan majelis hakim, tim kuasa hukum mengingatkan prinsip fundamental hukum pidana, yakni asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld; actus non facit reum nisi mens sit rea). Selain itu, ditegaskan pula nilai adat Melayu, “Mulicak bonang arang dan nampak hitam telapak kaki”, yang bermakna bahwa seseorang hanya dapat dipersalahkan apabila kesalahannya terbukti secara nyata.
Hal ini sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dijatuhi pidana tanpa adanya alat bukti yang sah dan keyakinan hakim atas kesalahannya.
Tuntutan Bebas Diharapkan
Berdasarkan seluruh fakta hukum tersebut, tim PBH LAMR menyatakan keyakinannya bahwa:
1. Jaksa Penuntut Umum seharusnya menuntut bebas Datuk Bahar Kamil dan Sudirman Kamil; dan
2. Majelis hakim diharapkan menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.