JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, telah dibebaskan dari penjara setelah memperoleh abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Setelah dibebaskan, Tom Lembong segera melaporkan hakim yang memberikan vonis penjara selama 4,5 tahun kepada dirinya.
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 750 juta terkait kasus korupsi dalam impor gula. Hakim mengungkapkan bahwa tindakan Tom menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp 194 miliar, yang dianggap hakim seharusnya menjadi keuntungan bagi PT PPI sebagai BUMN. Dikutip dari Detik.com pada Selasa (5/8/2025).
Majelis hakim menjelaskan bahwa Tom Lembong tidak menikmati hasil korupsi yang disebutkan. Hakim pun tidak memutuskan adanya uang pengganti yang harus dibayar oleh Tom Lembong. Vonis tersebut langsung ditentang oleh Tom Lembong dengan mengajukan banding.
Pengajuan banding Tom Lembong terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (22/7/2025). Namun, situasi Tom Lembong berubah drastis pada Kamis (31/7).
Pemerintah beserta DPR sepakat untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto membuat proses hukum terhadap Tom Lembong, yang telah mengajukan banding, terhenti. Tom Lembong pun keluar dari Rutan Cipinang pada Jumat (1/8).
“Saya juga ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Prabowo Subianto atas pemberian abolisi,” ungkap Tom.
Pada Senin (4/8/2025), Tom Lembong secara resmi melaporkan majelis hakim yang memutuskan vonis 4,5 tahun penjara kepadanya ke Mahkamah Agung (MA). Pengacara Tom, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa Tom menginginkan adanya evaluasi terhadap proses peradilan yang dia jalani.
“Kita ingin ada evaluasi, kita ingin ada proses apa namanya sebagai bentuk kritik ya dan dilakukan evaluasi agar ke depan tidak terjadi ini proses, karena siapapun bisa loh diperlakukan seperti ini. Nah, ini yang Pak Tom tidak ingin. Nah, dia merasa selama prosesnya dia dari proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan sampai putusan dia di-backup sama masyarakat,” jelas Zaid Mushafi di Gedung Mahkamah Agung.
Zaid menilai bahwa hakim tidak bertindak secara profesional dalam mengadili Tom Lembong dan merasa hakim berusaha mencari-cari kesalahan Tom Lembong. Untuk diketahui, perkara Tom diadili oleh hakim ketua Dennie Arsan Fatrika dengan anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
“Jadi gini, seluruh majelis hakim yang memutus perkara Pak Tom ini karena tidak ada dissenting di situ adalah kita laporkan semuanya tentu. Namun yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty,” jelas Zaid.
“Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” tutupnya. Tulis (Mo).