PASIRPANGARAIAN – Aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur masih saja terus terjadi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Lagi-lagi pelakunya merupakan orang yang memang dikenal korban.
Aksi pencabulan kali ini menimpa bocah SD sebut saja Bunga (6), warga di salah satu afdeling PT. Torganda kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara. Dari laporan Sur (35) yang merupakan orang tua korban ke Polsek Tambusai Utara, Bunga diduga dicabuli AFB (23) pemuda pengangguran yang tinggal di Desa Tambusai Utara.
Awal dugaan pencabulan dilakukan AFB di kebun kelapa sawit, persisnya dekat sungai Afdeling XI PT Torganda kebun Rantau Kasai, Desa Tambusai Utara pada Ahad sore (27/10/2019) sekitar pukul 16.00 Wib.
Merasa tidak terima anaknya diperlakukan tak senonoh oleh tersangka di kebun sawit, orang tua Bunga lalu melaporkan AFB ke Polsek Tambusai Utara.
Diakui Kapolres Rohul AKBP Dasmin Ginting, melalui Paur Humas Polres Rohul IPDA Feri Fadli menyebutkan, tersangka AFB ditangkap anggota Polsek Tambusai Utara, Rabu (30/10/2019) sekitar pukul 09.00 Wib, dengan tuduhan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Dugaan pencabulan berawal saat ibu korban inisial Sur, sedang mencuci pakaian di aliran sungai di perkebunan PT Torganda kebun Rantau Kasai pada Minggu (27/10/2019) sekitarpukul 16.00 Wib.
Saat itu, seorang teman perempuan Bunga inisial JS (8) melaporkan ke Sur, bahwa anaknya sedang berduaan bersama AFB di kebun sawit. Saat bertemu, Sur menanyakan ke anaknya apakah benar diajak “pacaran” sama AFB di kebun sawit. Dengan nada polos, Bunga mengakui diajak AFB berbuat layaknya suami istri.
“Setelah anak pelapor menceritakan kejadian tersebut, pelapor (Sur) menceritakan hal itu ke suaminya, dan kemudian pelapor serta suaminya memeriksakan anaknya ke Bidan,” ungkap IPDA Feri.
Dari pemeriksaan Bidan, ditemukan ada luka robek di kemaluan Bunga. Namun demikian, untuk memastikan kebenarannya, Bidan menyarankan orang tuanya agar dilakukan visum et repertum terhadap Bunga.
“Merasa tak terima atas apa yang terjadi terhadap anaknya, pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai Utara guna proses selanjutnya,” kata IPDA Feri.
Setelah dapat laporan dari orang tua Bunga, lantas anggota Polsek Tambusai Utara mencari keberadaan AFB. Dan pada Rabu pagi (30/10/2019) sekitar pukul 09.00 Wib, AFB berhasil ditangkap, dan langsung digelandang ke Mapolsek.
Selain menangkap AFB, polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti, seperti 1 helai baju lengan pendek warna kuning gambar Doraemon, 1 helai celana pendek warna hitam, celana dalam, serta sehelai kaos dalam atau singlet.